Menabung Emas Di Tabungan Emas Pegadaian Menurut Islam
Banyak dikalangan masyarakat selalu memperdebatkan masalah menabung emas dipegadaian hingga terjadi dua kubu yang bersilangan antara yang memperbolehkan menabung emas dipegadaian dan ada juga yang tidak.Perbedaan ini mengacu pada hukum dasar yang tersebutkan:
- Emas termasuk dalam barang/benda ribawi
- Status alat pembayaran yaitu uang diperdebatkan antara masuk dan tidaknya sebagai barang ribawi.
Dalam beberapa tahun terakhir,PT.Pegadaian (Persero) mengeluarkan sebuah inovasi produk yang diberi nama 'Tabungan Emas'.dan yang juga disampaikan pada website pegadaian,program tabungan emas dilakukan dengan syarat dan prosedur sebagai berikut :
- Calon nasabah mendaftarkan diri tanpa diwakilkan orang lain.
- Mempunyai KTP dan NPWP atas nama sendiri.
- Untuk memulai menabung dalam program tabungan emas,nasabah harus melakukan setoran awal sebesar 0.1gram (dikonversikan pada harga emas hari ini) kira-kira Rp5.000-6.500.
- Setelah menabung pada tabungan emas dan jumlah sudah tercapai contoh 1 gram,nasabah bisa melakukan pencetakan emas dalam wujud fisik.
- Setiap ingin mencetak emas akan dikenakan biaya untuk mencetaknya secara fisik,untuk pastinya bisa dilihat pada aplikasinya yaitu pegadaian digital.
Syarat muamalah dengan benda ribawi :
- Muamalah pertukaran sepadan/sejenis.
- Muamalah pertukaran benda berbeda.
- Berat logam mulia/emas yang kita beli telah diketahui, tetapi belum memiliki fisiknya
- Harga /gram emasnya juga sudah diketahui dengan jelas.
- Penyerahan juga langsung dan dititipkan pada PT.Pegadaian (Persero)
Dari penjelasan diatas karekteristik tabungan emas telah memenuhi syarat pertukaran barang ribawi sepadan/sejenis,antara lain :
- Melakukan serah terima emas secara langsung
- Harus kontan
- Sejenis
Lalu kalau uang dianggap bukanlah barang ribawi ?
Jika uang sudah umum diangap bukan barang ribawi,jangankan jual-beli emas,kredit emas pun tidak dilarang.mengapa demikian ?
Banyak opini yang menganggap uang bukanlah barang ribawi,menjadikan muamalah sebagai bentuk pertukaran ribawi dan tidak.dan syarat yang perlu dimengerti adalah :
- Masa tenggang pelunasan barang adalah makmum
- Harga emas harus juga makmum
SeputarLM
Download Aplikasi Android SeputarLM agar mempermudah teman-teman mengakses harga emas dan berkomunikasi secara langsung dengan lainnya ,bisa download disini teman-teman :
0 Response to "Menabung Emas Di Tabungan Emas Pegadaian Menurut Islam"
Post a Comment